SMA NEGERI 1 TANGERANG Edukasi,Pendidikan Rancangan UU Pendidikan Baru: Pancasila Kini Jadi Pelajaran Inti Sekolah

Rancangan UU Pendidikan Baru: Pancasila Kini Jadi Pelajaran Inti Sekolah

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), sedang menggodok sebuah Rancangan UU Pendidikan Baru yang akan membawa perubahan signifikan pada sistem pendidikan nasional. Salah satu poin krusial dalam rancangan undang-undang ini adalah penetapan Pancasila sebagai mata pelajaran inti yang wajib diajarkan di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Inisiatif ini menandai komitmen negara untuk memperkuat fondasi ideologi bangsa sejak dini.

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, sudah lama diajarkan di sekolah. Namun, melalui Rancangan UU Pendidikan Baru ini, posisinya akan dipertegas sebagai mata pelajaran wajib yang terintegrasi secara lebih mendalam dalam kurikulum. Ini berarti bahwa pengajaran Pancasila tidak lagi hanya sekadar hafalan, melainkan diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai luhur seperti gotong royong, keadilan sosial, persatuan, dan ketuhanan yang Maha Esa secara lebih substantif dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari siswa.

Menurut paparan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek, Bapak Dr. Candra Kirana, M.Pd., dalam sebuah diskusi publik pada 10 Mei 2025, RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan memperbarui beberapa undang-undang terkait pendidikan yang sudah ada. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kerangka hukum pendidikan yang lebih relevan dan adaptif terhadap tantangan zaman. Penekanan pada Pancasila sebagai mata pelajaran wajib diyakini akan menjadi pilar utama dalam pembentukan karakter dan nasionalisme generasi muda.

Pakar hukum tata negara dari sebuah universitas terkemuka di Indonesia, Prof. Dr. Haris Santoso, S.H., M.Hum., mendukung penuh Rancangan UU Pendidikan Baru ini. Dalam sebuah forum diskusi pada 15 Mei 2025, beliau menyatakan bahwa penguatan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib adalah langkah vital untuk menjaga identitas bangsa di tengah dinamika global. Ini juga diharapkan dapat membendung berbagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila serta memupuk rasa cinta tanah air.

Diharapkan, dengan berlakunya undang-undang ini, pengajaran Pancasila akan lebih inovatif dan relevan dengan kehidupan siswa. Para guru akan dibekali dengan modul dan metode pengajaran yang memungkinkan mereka menyampaikan nilai-nilai Pancasila secara kontekstual, sehingga siswa tidak hanya memahami, tetapi juga menginternalisasikan dan mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Ini adalah investasi jangka panjang untuk membangun generasi penerus yang berintegritas, berwawasan kebangsaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.