SMA NEGERI 1 TANGERANG BERITA Menelaah Sistem Zonasi PPDB: Pemerataan vs. Keterbatasan di Desa

Menelaah Sistem Zonasi PPDB: Pemerataan vs. Keterbatasan di Desa

Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterapkan dengan tujuan mulia: meratakan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan antar sekolah. Dengan memprioritaskan siswa berdasarkan kedekatan domisili dengan sekolah, diharapkan tidak ada lagi sekolah “favorit” yang hanya diisi oleh siswa dari kalangan tertentu. Namun, implementasi ini, terutama di daerah pedesaan yang minim pilihan sekolah, seringkali justru membatasi akses dan menimbulkan tantangan tersendiri.

Di kota-kota besar, PPDB memang memiliki potensi untuk meratakan sebaran siswa. Sekolah-sekolah yang tadinya menjadi favorit kini harus menerima siswa dari lingkungan terdekat, mendorong peningkatan kualitas di semua sekolah. Harapannya, kualitas pendidikan akan merata tanpa perlu ada label “favorit” lagi.

Namun, di desa, realitasnya berbeda. Ketersediaan sekolah, terutama di jenjang SMP dan SMA, sangat terbatas. Terkadang, hanya ada satu SMP atau SMA di satu kecamatan yang harus melayani beberapa desa. Dalam konteks ini, bisa menjadi pedang bermata dua, alih-alih meratakan, justru membatasi.

Ketika diterapkan secara kaku di desa yang minim pilihan sekolah, siswa yang berdomisili sedikit di luar zona yang ditentukan, meskipun jaraknya tidak terlalu jauh, bisa jadi tidak diterima. Mereka mungkin terpaksa menempuh jarak yang sangat jauh ke sekolah lain yang berada di luar zona, atau bahkan tidak melanjutkan sekolah.

Hal ini menjadi satu tantangan serius dalam pendidikan menengah di pedesaan. Jika satu-satunya sekolah di dekat mereka sudah penuh berdasarkan zonasi, siswa yang tidak masuk zona tersebut akan kesulitan mencari sekolah lain yang terjangkau. Ini bisa memicu angka putus sekolah atau menghambat akses ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Pemerintah perlu meninjau kembali implementasi sistem zonasi ini dengan pendekatan yang lebih fleksibel di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Pertimbangan khusus berdasarkan ketersediaan sekolah dan kondisi geografis harus menjadi prioritas, alih-alih menerapkan kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia.

Edukasi kepada masyarakat, terutama di desa, tentang tujuan dan mekanisme sistem zonasi juga krusial. Pemahaman yang lebih baik akan membantu mengurangi kebingungan dan kekhawatiran orang tua, serta mendorong partisipasi aktif dalam mencari solusi adaptif.

Pembangunan unit sekolah baru di daerah yang masih minim fasilitas, serta peningkatan kapasitas sekolah yang sudah ada, juga harus menjadi fokus utama. Dengan lebih banyak pilihan sekolah, sistem zonasi akan lebih efektif dalam meratakan akses tanpa membatasi siswa.